- Hak Asasi Pribadi Hak asasi pribadi ialah hak yang masih berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh dari hak asasi pribadi sebagai berikut :
- Hak kebebasan untuk dapat bergerak, bepergian, serta berpindah-pindah tempat.
- Hak kebebasan dalam mengeluarkan atau menyatakan suatu pendapat.
- Hak kebebasan dalam memilih dan juga aktif berorganisasi.
- Hak kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang diyakini oleh tiap-tiap manusia.
- Hak Asasi Politik Hak asasi politik ialah hak yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh dari hak asasi politik sebagai berikut :
- Hak dalam memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum.
- Hak ikut serta dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
- Hak guna dalam membuat dan mendirikan partai politik serta mendirikan organisasi politik lainnya.
- Hak untuk membuat serta mengajukan usulan petisi.
Macam - macam HAM
Jumat, 16 Desember 2016
HAM ialah hak dasar yang sudah dimiliki oleh semua manusia. Sejak lahir,
tiap-tiap manusia/individu sudah memilikinya dan itu merupakan anugerah
dari Tuhan Yang Maha Esa. Tentunya dalam kalangan bermasyarakat, kita
seharusnya menghormati hak-hak orang lain. Namun pada kenyataanya
sekarang masih banyak terjadi berbagai pelanggaran dengan masalah hak
asasi manusia. Ada bermacam-macam hak asasi manusia dan secara garis besar, hak asasi
manusia dapat digolongkan menjadi 6 macam. Berikut macam-macam HAM :
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Untuk mencapai
tujuan dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara bangsa Indonesia
melaksanakan pembangunan Nasional. Hal ini sebagai perwujudan praksis dalam
meningkatkana harkat dan martabatnya. Tujuan negara yang tertuang dalam UUD
1945 yang rinciannya adalah sebagai berikut : “ melindungi segenap bangsa dan
tumpah darah Indonesia.” hal ini dalam kapasitasnya tujuan negara hukum formal
atau rumusan “ memjaukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa “ hal
ini dalam pengertian negara hukum material. Yang secara keseluruhan sebagi
menifestasi tujuan khusus atau nasional. Adapun selain tujuan nasional juga
tujuan internasional (tujuan umum) “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Hal ini
diwujudkan dalam tata masyarakat internasional.
Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli
- Abraham Lincoln: Menurutnya, pengertian demokrasi adalah sistem pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
- Charles Costello: Menurut Charles Costello, pengertian demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi dengan hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara
- Hans Kelsen: Pengertian demokrasi menurut Hans Kelsen adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan negara.
- Merriem: Menurut Merriem, demokrasi didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat, khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik secara langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.
- Sidney Hook: Menurutnya, pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan dari kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
- John L. Esposito: kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
- C.F. Strong: Demokrasi menurut definisi C.F. Strong adalah suatu sistem pemerintahan dimana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
Langganan:
Postingan (Atom)