Makalah
Pancasila Sebagai Falsafah Bangsa dan Dasar Negara
Oleh :
Dita Rahmadhani (15010019)
Manajemen A
Semester 3
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Cendekia
Jalan
Cendekia No. 22
Bojonegoro
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sebagai
dasar Negara Indonesia, Pancasila menjadi landasan fundamental dalam kehidupan
berbangsa. Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia
terkecuali bagi mereka yang tidak pancasilais. Pancasila sebagai falsafah hidup
menginginkan agar moral pancasila menjadi cita-cita dan merupakan inti semangat
bersama dari berbagai moral yang secara nyata terdapat di Indonesia. Ini
berarti bahwa wawasan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila secara
kultural diinginkan agar tertanam di kehidupan masyarakat. Sehingga pancasila
juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai
pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari. Dengan demikian
bahwa pancasila sebagai falsafah hidup bangsa harus diketahui oleh seluruh
warga Negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan
apa-apa yang telah dilakukan oleh pendiri bangsa tanpa adanya keraguan guna
memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa dan Negara Indonesia.
B. Rumusan masalah
1. Apa pengertian Falsafah Pancasila?
2. Bagaimana relevansi Pancasila
bagi kehidupan bermasyarakat dan berbangsa?
C. Tujuan
masalah
1. Untuk mengetahui pengertian Falsafah Pancasila
2. Untuk memahami relevansi pancasila bagi kehidupan
bermasyarakat dan berbangsa.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Filsafat
Sebelum
dibahas pengertian filsafat secara material maka dipandang perlu untuk membahas
terlebih dahulu makna dan arti istilah “filsafat”. Secara etimologi “filsafat”
berasal dari bahasa Yunani “philein” yang artinya “cinta” dan “sophos” yang
artinya “Hikmah” atau “kebijaksanaan” atau “wisdom”(Nasution, 1973). Sehingga
menurut asal katanya: filsafat (philo-shopia) berarti “mencintai kebijaksanaan”
atau “mencintai hikmah/pengetahuan.
Cinta dalam hal
ini mempunyai arti yang seluas-luasnya yaitu ingin dan berusaha untuk mencapai
yang diinginkan. Sedangkan kebijaksanaan lebih lanjut berarti “pandai”, tahu
dengan mendalam dan seluas-luasnya, baik secara teoretis sampai dengan keputusan
untuk bertindak (hamersma,1981).
Beberapa
ahli mengartikan filsafat sebagai berikut
1. Menurut
R.Beerling, filsafat adalah pemikiran-pemikiran bebas, diilhami oleh rasio,
mengenai segala sesuatu yang timbul dari pengalaman-pengalaman.
2. Menurut Corn. Verhoeven, filsafat meradikalkan
keheranan kesegala jurusan.
3. Menurut, Arne Naess filsafat
terdiri dari pandangan-pandangan yang menyeluruh, yang diungkapkan dalam
pengertian-pengertian.
4. Menurut
I. Kant, berfilsafat yang
sebenarnya adalah menguji secara kritis akan kepastian sesuatu yang dianggap
sudah semestinya.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa
filsafat adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang bersifat
menyeluruh.
Lingkup Pengertian Filsafat
Filsafat
memiliki bidang bahasan yang sangat luas yaitu segala sesuau baik yang bersifat
konkret maupun yang bersifat abstrak. Maka untuk mengetahui lingkup pengertian
filsafat terlebih dahulu perlu dipahami objek material dan formal ilmu filsafat
sebagai berikut.
1. Objek Material Filsafat
objek pembahasan filsafat
yang meliputi segala sesuatu baik yang bersifat material konkret seperti
manusia, alam, benda, binatang, dan sebagainya, maupun sesuatu yang bersifat
abstrak misalnya nilai, ide-ide, ideology, moral, pandangan hidup, dan lain
sebagainya.
2. Objek formal filsafat
Cara memandang seorang peneliti terhadap objek material tersebut, suatu
objek material tertentu dapat ditinjau dari berbagai macam sudut pandang yang
berbeda.
Berdasarkan
objek material dan formal ilmu filsafat tersebut, maka lingkup pengertian
filsafat menjadi sangat luas. Berikut ini dijelaskan berbagai bidang lingkup
pengertian filsafat
a. Filsafat sebagai suatu kebijaksanaan yang rasional
dari segala sesuatu
manusia perlu
menentukan suatu kebijaksanaan yang hakiki dan rasional. Agar manusia dapat
menyelesaikan secara arif bijaksana harus memiliki dasar-dasar kebijaksanaan
yang lazimnya bersumber pada agama dan pandangan hidupnya.
b. Filsafat sebagai satu sifat dan pandangan hidup
Manusia dalam
menghadapi dalam segala macam problema dalam hidupnya harus diselesaikan
berdasarkan sikap dan pandangan hidupnya. Artinya manusia harus memiliki
prinsip-prinsip sebagai suatu sikap dan pandangan hidup agar di dalam hidupnya
tidak terombang-ambing.
c. Filsafat sebagai suatu kelompok persoalan
Manusia dalam
kehidupan sehari-hari senantiasa menghadapi persoalan-persoalan yang memerlukan
suatu jawaban. Namun tiidak semua persoalan manusia tidak dikatakan filsafat.
Persoalan manusia yang termasuk dalam lingkup filsafat adalah bersifat
fundamental, mendalam, hakiki, serta memerlukan jawaban yang mendalam hakiki
sampai pada tingkat hakikatnya.
d. Filsafat sebagai suatu kelompok teori dan sistem
pemikiran
Dalam
perkembangan filsafat muncul system-sistem pemikiran dan teori-teori. Filsafat
sendiri mengacu kepada suatu hasil atau teori yang di hasilkan oleh para
filsuf.sehingga terdapat berbagai macam wujud hasil pemikiran dan dalam
berbagai bidang.
e. Filsafat sebagai suatu proses kritis dan sistematis
dari segala pengetahuan manusia.
Filsafat
berupaya untuk meninjau secara kritis segala pengetahuan manusia terutama ilmu
pengetahuan yang berkembang ini. Secara praktis dalam proses penelitian ilmiah
dalam metode, objek penelitian serta segala instrument penelitian haruslah
memiliki kesesuaian. Maka semua system pengaetahuan dan ilmu pengetahuan
manusia tersebut senantiasa ditinjau secara kritis oleh filsaafat.
f. Filsafat sebagai usaha untuk memperoleh pandangan yang
komprehensif.
Menurut para
ahli filsafat spekulatif tujuan filsafat adalah berupaya menyatu paduan
hasil-hasil pengalaman manusia dalam bidang keagamaan, etika, serta ilmu
pengetahuan yang dilakukan secara menyeluruh. Upaya ini diharapkan untuk
mendapatkan kesimpulan pemahaman secara umum tentang manusia, masyarakat, alam,
dan hubungannya dengan manusia dan makhluk hidup lainnya seta
pandangan-pandangan yang menjangkau ke arah masa depan. Para filsuf yang
berupaya untuk mendapatkan pandangan yang bersifat komprehensif antara lain,
John Dewey, Hegel, A.N. Whitehead. Aristoteles, Plato, Berson dan lain
sebagainya.
B. Filsafat
Pancasila
Filsafat
pancasila adalah hasil berpikir atau pemikiran yang sedalam-dalamnya dari
bangsa Indonesia yang oleh bangsa Indonesia yang di anggap, dipercaya dan
diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma,nilai-nilai) yang paling
benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa
Indonesia.
Bentuk filsafat Pancasila digolongkan menjadi:
1.
Falsafah
Pancasila bersifat religius, ini berarti bahwa filsafat pancasila dalam hal
kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari
tuhan yang maha esa dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia,
termasuk kemampuan berpikir.
2.
Falsafah
pancasila dalam arti praktis, ini berarti bahwa filsafat pancasila di dalam
mengadakan pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak hanya bertujuan mencari
kebenaran dan kebijaksanaan, tidak sekadar untuk memenuhi hasrat ingin tahu
dari manusia yang tidak habis-habisnya, tetapi juga dan terutama hasil
pemikiran yang berwujud filsafat pancasila tersebut digunakan sebagai pedoman hidup
sehari-hari, agar hidupnya dapat mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik
dunia maupun akhirat.
Fungsi pokok filsafat Pancasila:
1.
Falsafah
pancasila sebagai pandangan hidup
Falsafat pancasila sebagai
pandangan hidup adalah filsafat yang digunakan sebagai pegangan, pedoman atau
petunjuk oleh bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Dalam pengertian
ini falsafah pancasila adalah falsafah untuk di amalkan dalam kehidupan
sehari-hari, dalam segala bidang kehidupan dan penghidupannya. Falsafah pancasila
yang berasal dari kepribadian bangsa Indonesia sama halnya dengan falsafah pancasila
sebagai pandangan hidup, karena merupakan cirri-ciri khas dari bangsa
Indonesia. Falsafah pancasila merupakan hakikat pencerminan budaya bangsa
Indonesia, yaitu hakikat pencerminan dari peradaban, keadaban kebudayaan,
cermin keluhuran budi dan kepribadian yang berasal dari sejarah sejarah
pertumbuhan dan perkembangan sendiri. Pencerminan kehidupan yang dialami bangsa
Indonesia yang bersuku-suku dan mempunyai tradisi yang berbeda-beda. Semua dari
perbedaan itu terdapat persamaan yaitu budi dan kepribadian.
2.
Falsafat
pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila yang dikukuhkan dalam
sidang I dari BPPK (Badan Penyelidikan Persiapan Kemerdekaan) pada tanggal 1 Juni 1945 menjadikan dasar
bagi Negara Indonesia merdeka. Landasan atau dasar itu haruslah kuat dan kokoh
agar Indonesia tetap berdiri tegak sentosa selama-lamanya. Landasan itu harus
pula tahan uji terhadap serangan-serangan baik secara internal maupun
eksternal. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan
kehidupan dan cita-cita bangsa dan Negara Indonesia yang merdeka. Di atas dasar
itulah didirikan Negara Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan
politik ini yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan kebudayaan.
Oleh Karena Pancasila
tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut
yang berfungsi sebagai dasar Negara, maka semua peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia yang dikeluarkan oleh Negara dan pemerintah Republik Indonesia
haruslah sejiwa dan sejalan dengan Pancasila. Dalam ketetapan MPRS No.
XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum
(sumber hukum formal, undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, hakim,
ilmu pengetahuan hukum)
Menurut Dewan Perancang
Nasional, yang dimaksud dengan kepribadian Indonesia ialah: keseluruhan
cirri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan
bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah
pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang
masa.
Garis petumbuhan dan
perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa
Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang
masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai
peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda,
dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang.
Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu masyarakat kota kepribadian itu dapat
dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap
hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat
dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari
Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah
pencerminan dari bangsa kita.
C. Relevansi Pancasila
dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Berbangsa
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat bangsa yang
merupakan sumber dari segala penjabaran norma baik norma hukum, norma moral,
maupun norma kenegaraan. Pancasila memberikan dasar-dasar yang bersifat
fundamental dan universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai dasar kehidupan bangsa Indonesia
mempunyai lima sila yang menjadi pedoman hidup. Sila-sila yang dicetuskan oleh
pendiri bangsa atas dasar tujuan yang sama. Terdapat butir-butir pancasila yang
masih digunakan sampai saat ini :
1.
Ketuhanan Yang
Maha Esa.
Pancasila sebagai dasar filsafah Negara Indonesia,
merupakan sumber nilai bagi segala penyelenggaraan Negara baik yang bersifat
kejasmanian maupun kerohanian. Hal ini berarti bahwa dalam segala aspek
penyelenggaraan Negara baik yang materi maupun yang spiritual harus sesuai
dengan nilai-nilai yang terdapat dalam sila-sila pancasila secara bulat dan
utuh.
Dalam kaitannya dengan sila ketuhanan yang maha esa
mempunyai makna bahwa segala aspek penyelenggaraan Negara harus sesuai dengan
nilai-nilai yang berasal dari tuhan. Bilamana dirinci masalah-masalah yang
menyangkut penyelenggaraan Negara antara lain meliputi penyelenggaraan Negara
yang bersifat material maupun yang bersifat spiritual. Yang bersifat material
diantaranya berbentuk Negara, tujuan Negara, tertib hukum, system Negara;
adapun yang bersifat spiritual misalnya moral Negara, moral para penyelenggara
Negara, dan lain sebagainya.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung makna, bahwa
Negara dengan segala aspek pelaksanaannya harus sesuai dengan hakikat Tuhan
dalam arti kesesuaian Negara dengan nilai-nilai yang datang dari Tuhan sebagai
kausa prima. Negara memiliki hubungan yang langsung dengan manusia sebagai
pendukung pokoknya; adapun manusia mempunyai hubungan yang langsung dengan
Tuhan (sebagai kausa prima). Jadi dapat disimpulkan bahwa Negara mempunyai
hubungan sebab akibat yang tidak langsung dengan Tuhan lewat manusia.
2.
Kemanusiaan yang
Adil dan Beradab.
Perkataan “kemanusiaan” dalam sila kedua ini, berarti: sifat-sifat
manusia yang menunjukkan cirri-ciri khas atau identitasnya manusia itu sendiri.
Maka “kemanusiaan Indonesia”, seperti yang dimaksud sila kedua secara
keseluruhan mempunyai arti: bahwa sifat manusia adalah memperlakukan manusia
lain secara adil, tidak sewenang-wenang, perlakuan hanya bisa dilaksanakan
karena telah mencapai peradaban yang telah tinggi nilainya. Itulah sebabnya mengapa
sila kemanusiaan yang adil dan beradab mewajibkan kepada manusia untuk
senantiasa menjunjung tinggi norma-norma hukum dan moral hingga memperlakukan
sesama manusia, bahkan makhluk-makhluk hewani secara adil dan beradab.
3.
Persatuan
Indonesia.
Pengertian persatuan Indonesia terutama dalam proses mencapai Indonesia
merdeka, sebagai faktor kunci, sumber semangat dan sumber motivasi, sampai
tercapainya Indonesia merdeka.
Dengan demikian dapat diartikan bahwa sila ini tidak menghendaki
perpecahan baik sebagai bangsa, maupun sebagai Negara. Karena itu, walaupun
bangsa Indonesia terdiri atas bermacam-macam suku dan keturunan berdiam diatas
suatu wilayah luas yang terdiri dari beribu-ribu pulau, tetapi karena sifat
kesatuan ini maka tidak dapat dibagi-bagi, jadi utuh, satu dan tidak
terpecah-pecah untuk menyeluruh.
Sila kerakyatan ini merupakan ciri penting daripada asa kekeluargaan,
karena pancasila sendiri tidaklah lahir dari sumber asing, tetapi digali dari
kepribadian Indonesia, yaitu
kekeluargaan yang harmonis, dimana terdapat adanya keseimbangan antara
kepentingan individu dengan kepentingan keseluruhan atau masyarakat. Sila
keempai ini menjadi asas atau prinsip daripada demokrasi pancasila, yang
digambarkan sebagai suatu paham demokrasi yang bersumber atau berasal pandangan
bangsa Indonesia yang digali dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri.
Keadilan sosial beratri bahwa keadilan tersebut
berlaku disegala bidang kehidupan masyarakat, baik mareriil maupun spiritual.
Maksudnya, bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan adil, baik dibidang
hukum, politik, sosial, ekonomi, kebudayaan dan bidang-bidang lain. Adapun
perwujudan dan pelaksanaan keadilan sosial tidak bias dilepaskan dari tujuan
dan cara-cara mencapai tujuan tersebut. Salah satu jalan yang dipandang paling
ampuh dalam pelaksanaan sila kelima ini
ialah, jalan melalui asas kekeluargaan
yang selaras (harmonis) sebab kekeluargaan merupakan suatu asas yang digali
dari sifat-sifat kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Maka untuk mencapai
keadilan sosial ini, kita harus menempuh cara-cara kekeluargaan dibidang
materiil (kebendaan) maupun di bidang sepirituil (kerohanian).
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan di atas dapat disimpulkan
bahwa:
Falsafah Pancasila merupakan hasil pemikiran dari
bangsa Indonesia yang dianggap sebagai norma dan nilai yang dijadikan sebagai
pandangan hidup yang bijaksana, dan baik bagi bangsa Indonesia.
1)
Ketuhanan Yang
Maha Esa
-
Hubungan manusia
dengan tuhan bersifat langsung,
-
Sedangkan
hubungan Negara dengan tuhan bersifat tidak langsung.
2)
Kemanusiaan Yang
Adil Dan Beradap
-
Memanusiakan
manusia
3)
Persatuan
Indonesia
-
Walaupun bangsa
Indonesia berbeda-beda tetapi tetap satu dan tidak terpecah-pecah untuk
menyeluruh.
4)
Kerakyatan Yang
Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
-
Rakyat dalam
menjalankan kedaulatan atau kekuasaanya melalui system perwakilan.
5)
Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Indonesia
-
setiap orang
Indonesia mendapat perlakuan adil, baik dibidang hukum, politik, sosial,
ekonomi, kebudayaan dan bidang-bidang lain.
Sumber :http://dinaseptember.blogspot.co.id/2014/03/makalah-pancasila-sebagai-falsafah.html
Thanks dh share makalahnya
BalasHapus