Untuk mencapai
tujuan dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara bangsa Indonesia
melaksanakan pembangunan Nasional. Hal ini sebagai perwujudan praksis dalam
meningkatkana harkat dan martabatnya. Tujuan negara yang tertuang dalam UUD
1945 yang rinciannya adalah sebagai berikut : “ melindungi segenap bangsa dan
tumpah darah Indonesia.” hal ini dalam kapasitasnya tujuan negara hukum formal
atau rumusan “ memjaukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa “ hal
ini dalam pengertian negara hukum material. Yang secara keseluruhan sebagi
menifestasi tujuan khusus atau nasional. Adapun selain tujuan nasional juga
tujuan internasional (tujuan umum) “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Hal ini
diwujudkan dalam tata masyarakat internasional.
Secara
filosofis hakikat kedudukan pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional
mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita
harus mnedasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila pancasila. Oleh karena
hakikat nilai sila-sila Pancasila mendasarkan diri pada dasar ontologis manusia
sebagai pendukung pokok negara. Hal ini berdasarkan pada kenyataan objektif
bahwa Pancasila dasar negara dan negara adalah organisasi (persekutuan hidup)
manusia. Oleh kerena itu negara dalam rangka mewujudkan tujuannya melalui
pembangunan nasional untuk mewujudkan tujuannya melalui pembangunan nasional
untuk mewujudkan tujuan seluruh warganya harus dikembalikan pada dasar-dasar
hakikat manusia “monopluralis”. Unsur-unsur hakikat manusia “monopluralis”
meliputi susunan kodrat manusia. Rokhani (jiwa) dan raga sifat kodrat manusia manusia
makhluk individu dan makhluk sosialserta kedudukan manusia sebagai makhluk
pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena
pembangunan nasional sebagai upaya peraksis untuk mewujudkan tujuan tersebut.
Maka pembangunan haruslah mendasarkan pada paradigma hakikat manusia
“”monopluralis” tersebut.
Konsekuensinya
dalam relisasi pembangunan nasional dalam berbagai bidang untuk mewujudkan
peningkatan harkat dan martabat manusia secara konsisten berdasarkan pada
nilai-nilai hakikat kodrat manusia tersebut. Maka pembangunan nasional harus
meliputi aspek jiwa (rokhani) yang mencakup akal, rasa, dan kehendak aspek raga
(jasmani), aspek individu aspek makhluk sosial, aspek pribadi dan juga aspek
kehidupan ketuhanannya. Kemudian pada gilirannya di jabarkan dalam berbagai
bidang pembangunan antara lain, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, sosial
budaya, ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta bidang kehidupan agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar